BUKARES –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melibatkan sindikat pembuat SIM palsu.

Ada dua tersangka yang ditangkap yakni NW (39) dan MPR (30), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Mereka merupakan pasangan suami istri siri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan SIM palsu saat Operasi Zebra Telabang 2024 di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

"Saat itu petugas Satlantas Polres Gunung Mas sedang memeriksa SIM supir truk bernama Selwi Laut. Lalu petugas menemukan kejanggalan pada SIM B II umum milik Selwi tersebut," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, Selasa, 5 November 2024.

SIM itu tampak buram warna dan jenis hurufnya tidak sesuai dengan SIM asli, kode Satpas tidak sesuai (tertera 9101, seharusnya 2334), dan barcode-nya berbeda. 

Dijelaskan, Selwi Laut mengaku memesan SIM tersebut secara online melalui WhatsApp. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal laporan polisi dan surat perintah penyelidikan serta tugas dari Kapolres Gunung Mas, Tim Satreskrim Polres Gunung Mas melakukan penyelidikan. 

Setelah diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tim berangkat ke lokasi pada Minggu, 27 Oktober 2024. Dibantu Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, tim menggerebek rumah para tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit printer Epson L8050, satu unit mesin laminating Innovatec, satu unit laptop Lenovo ThinkPad, satu unit keyboard JQVitech, plastik laminasi.

Kemudian, 19 lembar SIM palsu yang sudah dicetak, 650 lembar kertas PVC, 145 kardus packing, 46 sampul SIM, plastik packing, 18 paket SIM palsu yang diretur, satu paket SIM palsu, dua buah handphone (OPPO A53 dan OPPO F7) beserta kartu SIM, dan lain-lain.

Modus operandi, para tersangka memposting jasa pembuatan SIM online di Facebook atas nama "Mlati Grosir". Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp (083144220002). Lalu, tersangka menerima foto setengah badan, KTP, dan tanda tangan pemesan, kemudian mendesain SIM (identitas, barcode, kode Satpas) menggunakan Corel Draw, mencetak, dan melaminatingnya.

"Tarif dasar yang dibuat oleh pelaku yakni untuk pembuatan SIM C Rp500 ribu, SIM A Rp700 ribu dan SIM B tarifnya Rp1,1 juta. Tersangka mengaku telah mencetak dan mengirimkan SIM untuk pelanggan dari Provinsi Aceh hingga Papua, hampir seluruh provinsi," jelas AKP Nur Rahim.

Dijelaskan, pelaku mengatakan kepada korbannya bahwa SIM yang mereka buat merupakan SIM tembak dan terdaftar di Korlantas Polri. 

Olehkarena itu, Dia mengimbau kepada masyakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara instan melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus melalui jalur resmi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena ulahnya itu, pasutri ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)