SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, mengungkapkan alasan di balik penolakan Gubernur Kalimantan Tengah terhadap APBD Perubahan 2024. Rimbun menegaskan keputusan tersebut telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan karena kesalahan di pihak Gubernur.

Menurut Rimbun, penolakan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang mengharuskan APBD Perubahan disampaikan setidaknya tiga bulan sebelum penutupan tahun anggaran. Namun, proses pengajuan APBD Perubahan Kotim mengalami keterlambatan, salah satunya akibat terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terlambat dan keterlambatan rekomendasi dari partai.

“Kelemahan ini ada di kami, terutama di DPRD. AKD terlambat, dan rekomendasi partai juga terlambat, sehingga APBD baru disepakati pada 23 Oktober. Padahal, menurut aturan, seharusnya diserahkan paling lambat 3 Oktober,” ujar Rimbun, Selasa 5 November 2024.

Rimbun menjelaskan, jika memaksa Gubernur untuk mengevaluasi APBD yang terlambat akan membuka peluang temuan oleh badan pemeriksa, karena melanggar Undang-Undang dan Permendagri. Oleh karena itu, ia menghargai keputusan Gubernur untuk menolak APBD Perubahan 2024 tersebut.

Rimbun menambahkan, sesuai Permendagri Nomor 15 tentang pengelolaan keuangan untuk APBD 2025, Pemerintah Daerah tetap dapat membayar kebutuhan gaji dan TPP untuk tahun anggaran 2024. Sebaliknya, belanja langsung yang mencakup kegiatan fisik akan ditunda hingga tahun berikutnya.

Untuk memastikan operasional tetap berjalan hingga akhir tahun, anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD Murni 2024 akan dialihkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini memungkinkan pembayaran operasional, gaji, dan kebutuhan lainnya tetap lancar.

Namun, penolakan ini berdampak pada pelaksanaan beberapa kegiatan fisik yang sudah direncanakan dalam APBD Perubahan. “Tidak ada sanksi khusus terkait penolakan ini. Hanya kegiatan fisik dalam APBD Perubahan yang ditunda, tetapi jumlahnya tidak banyak, mengingat kondisi keuangan daerah juga terbatas,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)