BORNEONEWS, Sampit – Penolakan Gubernur Kalimantan Tengah terhadap APBD Perubahan 2024 Kotawaringin Timur (Kotim) sempat menimbulkan kekhawatiran tentang pembayaran gaji, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, Ketua DPRD Kotim, Rimbun, memastikan bahwa hak-hak tersebut akan tetap terbayar sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Rimbun, penolakan APBD Perubahan 2024 terjadi akibat aturan yang ketat, bukan karena kesalahan dari pihak Gubernur. Berdasarkan Undang-Undang dan Permendagri, APBD harus diajukan setidaknya tiga bulan sebelum tutup tahun anggaran. Namun, beberapa kendala menyebabkan keterlambatan pengajuan tersebut.
“Memang ini kelemahan kami, terutama di DPRD. AKD terlambat terbentuk, rekomendasi dari partai juga terlambat. Akibatnya, APBD Perubahan baru disepakati pada Oktober, sedangkan seharusnya diserahkan 3 Oktober,” kata Rimbun, Selasa, 5 November 2024.
Rimbun menyampaikan, keputusan Gubernur untuk menolak evaluasi APBD adalah langkah yang sesuai prosedur demi mencegah pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Permendagri. Jika dipaksakan, kata Rimbun, penetapan APBD ini bisa menjadi temuan oleh badan pemeriksa keuangan.
Rimbun menegaskan bahwa isu terkait gaji, TPP, dan honor bagi ASN, tenaga kontrak, dan PPPK yang tidak terbayar adalah tidak benar. Sesuai dengan Permendagri Nomor 15 tentang pedoman pengelolaan keuangan untuk APBD 2025, Pemerintah Daerah akan memastikan semua gaji, TPP, dan honor tetap terbayar.
“Tidak ada masalah dengan pembayaran gaji atau TPP. Pemerintah Daerah akan membayar semua sesuai kemampuan anggaran daerah yang ada. Belanja tidak langsung seperti gaji dan TPP ASN serta tenaga kontrak akan tetap terakomodir,” ujar Rimbun.
Namun, beberapa belanja langsung terutama yang terkait dengan kegiatan fisik tidak dapat dilaksanakan. Lanjutnya, untuk memastikan kelancaran operasional hingga akhir tahun, anggaran dari APBD Murni 2024 akan dialokasikan ulang melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini memungkinkan anggaran tetap tersedia bagi operasional pemerintah daerah dan pembayaran kebutuhan pegawai tanpa menambah beban keuangan.
Rimbun menambahkan penolakan evaluasi APBD Perubahan ini tidak membawa sanksi bagi Pemerintah Daerah, namun berdampak pada pelaksanaan kegiatan fisik dalam APBD Perubahan 2024 yang tidak bisa dilaksanakan.
“Sanksi tidak ada. Yang dirugikan hanya kegiatan fisik yang tidak bisa dilaksanakan. Namun, kegiatan ini hanya sedikit karena kemampuan keuangan kita juga terbatas,” pungkas Rimbun. (DEWI PATMALASARI/j)









