BORNEONEWS, Sampit - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol, menyebut penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disebabkan oleh adanya miskomunikasi.
“Kita sudah membahas APBD perubahan ini, namun permasalahannya hanya terletak pada kesalahan komunikasi. Beberapa kabupaten lain dapat melaksanakan pembahasan APBD-P di DPRD saat Pimpinan Sementara, bahkan ada yang berkonsultasi langsung ke Kemendagri di pusat. Kami sendiri sudah berkonsultasi ke Palangka Raya, tapi mereka menyatakan harus segera dipilih Pimpinan Definitif sesuai ketentuan. Akhirnya, ketika menunggu pemilihan ketua dan setelah pembahasan selesai, pengusulan ke Biro Hukum ditolak,” kata Sanggul, Selasa, 5 November 2024.
Ia menambahkan, pihaknya dengan DPRD telah berusaha melakukan pendekatan kepada Pemerintah Provinsi, namun tetap tidak berhasil. Akibatnya, APBD perubahan tidak dapat dijalankan, sehingga diperlukan penggeseran anggaran. Salah satu fokus dalam penggeseran ini adalah alokasi dana untuk TPP.
“Terkait tunjangan, sejak awal sudah ada perencanaannya dari Januari, tertuang dalam APBD murni. Kami hanya menjalankan yang telah dianggarkan. Alhamdulillah, tunjangan sudah kami bayarkan hingga September. Untuk Oktober akan kita upayakan karena dana TPP membutuhkan sekitar Rp18 miliar setiap bulan. TPP ini bukan hak ASN, tetapi diberikan ketika mereka menjalankan kewajiban sesuai aturan yang tertuang dalam peraturan bupati,” ujarnya.
Sanggul menegaskan, penolakan APBD perubahan ini tidak memengaruhi pembayaran gaji dan TPP ASN. Menurutnya, dana untuk gaji dan TPP sudah teralokasikan dalam APBD murni yang disusun pada tahun 2023 dan akan tetap dijalankan tanpa perubahan nilai anggaran.
--page
Penolakan APBD Perubahan ini hanya berdampak pada sejumlah kegiatan fisik tidak dapat dilaksanakan.
“Besok kami akan mengadakan rapat evaluasi terkait penggeseran anggaran ini,” pungkas Sanggul. (DEWI PATMALASARI/Y)









