BORNEONEWS, Kobar - Limbah hasil produksi kelapa sawit PT BJAP ll diduga mencemari sungai di wilayah Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Menurut penuturan seorang warga Kelurahan Pangkut, Kisaran, ada tiga desa terdampak dari aliran sungai yang tercemar limbah PT BJAP ll, yakni desa Gandis, Sukarame dan Pangkut.
"Limbah itu sudah hampir satu tahun, ketika hujan limbahnya yang berwarna hitam dan bau itu meluap dan mengalir ke sungai," kata Kisaran, Minggu (4/9/2016).
Menurut Kisaran, ada beberapa sungai yang tercemar, di antaranya Sungai Marundau dan Sungai Mengkahing yang bermuara ke Sungai Arut. "Saya sebagai masyarakat menolak adanya limbah itu, jangan sampai masyarakat yang dirugikan."
Senada, warga Desa Gandis, Johansyah juga menyampaikan keluhannya. Ia mengatakan, limbah sudah mencemari dan merusak habitat ikan di sungai. " Kami biasa menangkap ikan di sungai, tapi setelah ada limbah dari pabrik BJAP ll ikan yang kami konsumsi menyebabkan sakit perut, ada yang sampai diare juga," ujar dia.
Tak mau isu terus berkembang, General Manager PT BJAP ll, Saifullah mengatakan tidak ada limbah yang mengalir ke sungai. Sebab, pihaknya memilki kolam penampungan limbah yang sudah sesuai IPAL. "Tidak ada limbah yang mengalir ke sungai, semua limbah hasil produksi kami alirkan ke kolam penampungan," ujar dia.
Izin amdal pabrik yang dibangun 2015 silam ini rupanya dikeluarkan oleh Kabupaten Seruyan. Pasalnya, posisi PKS ini berada di perbatasan Kabupaten. "Tidak mungkin ada PKS kalau izin amdal dan IPAL tidak ada," tegas Saifullah.
Ia memperkirakan, adapun limbah yang dimaksud oleh masyarakat bukanlan limbah hasil produksi kelapa sawit. Air berwarna hitam dan berbau yang dimaksud masyarakat itu merupakan air penampungan yang sengaja dibuat oleh pihak PT BJAP ll untuk memaksimalkan panen buah kelapa sawit.
"Itu tata pengelolaan air yang sengaja kami buat untun meningkatkan produksi kelapa sawit. Air berwarna hitam dan bau itu dari akar dan rerumputan dan itu tidak berbahaya, lihat saja ikan masih banyak hidup," ujar dia.
Sementara itu, Kepala BLH Kobar, Fahrizal Fitri mengaku sudah menerima pengaduan dari Lurah Pangkut. Namun sebatas pengaduan yang tidak disertai bukti-bukti terbaru. "Iya waktu itu ada pengaduan yang masuk ke BLH, namun ketika saya meminta bukti terbaru tidak datang lagi," kata Fahrizal.
Sementara itu, jika benar terbukti limbah PT BJAP ll mencemari lingkungan hingga mengalir ke sungai, Fahrizal berjanji melaporkan ke Provinsi. "Nanti kita tunggua kalau ada aduan lagi dari masyarakat bisa kita tindak lanjuti sebagai dasar pemeriksaan ke sana (PT BJAP ll). Sanksinya itu, tidak boleh ada limbah yang keluar, ya artinya kalau tidak ada limbah yang keluar berarti tidak boleh prosuksi. Dan ancamannya juga bisa sampai izinnya dicabut," kata Fahrizal Fitri. (CECEP HERDI/N).








