BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi deadline tidak sampai tiga bulan ke depan, atau paling lambat Januari 2017, bagi pengusaha pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk memperbaiki perizinan. Kalau tidak beres juga, KPK merekomendasikan agar izinnya dicabut.
“Apabila sampai 2 Januari 2017 belum memenuhi syarat, berdasarkan rekomendasi KPK, diusulkan untuk dicabut,” kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Minggu (4/9/2016).
Sugianto membeberkan, saat ini Kalteng memiliki total 976 izin usaha pertambangan (IUP). Namun dari jumlah itu, sebanyak 286 IUP sudah berakhir masa berlakunya dan ada 352 IUP yang masih dalam proses evaluasi dan penelitian.
Ia juga mengemukakan, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan tim pemprov, jumah perusahaan sektor pertambangan yang beroperasi sebanyak 15 unit perjanjian kontrak pertambangan batubara (PKP2B). Kemudian ada 5 unit Kontrak Karya (KK), 976 unit izin usaha pertambangan (IUP) dan 5 unit ijin khusus.
Sementara untuk data bidang perkebunan, saat ini total perusahaan yang terdaftar di Kalteng mencapai 335 perusahaan besar, dengan luasareal 3,597 juta hektare (Ha). Dari 355 perusahaan itu, yang sudah operasional hanya 169 unit (1,815 juta Ha), dan yang belum operasional 166 unit (1,781 juta Ha).
Larangan Kirim Kayu
Pemprov Kalteng juga menerapkan kebijakan melarang pengiriman kayu gelondongan keluar Kalteng. Bahkan akan melakukan moratorium pengiriman, sebaliknya memberi kemudahan bagi investasi hilirisasinya.
“Pemprov melarang dan moratorium pengiriman, tetapi untuk itu diberikan kemudahan bagi investor yang akan membangun pabrik atau industri kayu di Kalteng. Ini sesuai arahan Presiden RI,” kata Gubernur Sugianto.
Saat ini, jumlah perusahaan sektor kehutanan yang beroperasi sebanyak 58 unit HPH, 28 HTI dan 2 unit Restorasi ekosistem serta 1 unit penyerapan dan penyimpanan karbon. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








