JAKARTA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor Bawaslu Kapuas untuk mempersiapkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson, yang mewakili Sekda Kapuas, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo, Ketua KPU Deden Firmansyah beserta jajaran, unsur Forkopimda, OPD terkait, dan tim kampanye dari pasangan calon.

Dalam kesempatan itu, Vitrianson menyampaikan dukungan pemerintah terhadap langkah Bawaslu dalam menjaga ketertiban APK di wilayah Kabupaten Kapuas. 

“Pemerintah selalu mendukung kebijakan Bawaslu terkait Pilkada Serentak. Saya harap tim sukses dan tim kampanye bisa tertib dan mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga kita mendapatkan hasil dan pemimpin yang baik untuk Kabupaten Kapuas ke depan,” ujar Vitrianson, Rabu, 6 November 2024.

Sementara, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelanggaran pemasangan APK berdasarkan aturan yang berlaku. 

Penertiban penting untuk menjaga iklim kompetisi yang sehat antar pasangan calon, agar proses pemilihan berjalan dengan adil dan berintegritas. (DODI/R)