KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak lima orang emak-emak alias ibu rumah tangga atau IRT di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar sabu.

Dari informasi yang dihimpun, Rabu, 6 November 2024, kelima emak-emak tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Selasa, 5 November 2024.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan ataupun rilis resmi dari pihak Polres Katingan terkait kabar penangkapan lima emak-emak tersebut.

Namun Camat Katingan Tengah, Purwoko yang dikonfirmasi adanya informasi yang beredar terkait penangkapan terhadap lima ibu rumah tangga tersebut membenarkan kejadian tersebut.

"Informasi yang saya dapat memang benar (ada lima IRT yang ditangkap)," kata Camat Katingan Tengah, Purwoko.

Purwoko mengatakan, dari informasi yang didapatkan bahwa kelima IRT tersebut diamankan di dua tempat.

"Yaitu di wilayah Samba Bakumpai dan Samba Katung," ujarnya.

Saat ini, imbuh Camat Katingan Tengah, Purwoko, kelima emak-emak tersebut tengah diamankan di Mapolres Katingan.

Kabar adanya penangkapan lima IRT di wilayah Kecamatan Katingan Tengah kemarin jadi buah bibir di Kabupaten Katingan termasuk di media sosial. (ABDUL GOFUR/j)