BORNEONEWS, Palangka Raya - Upaya mencari keadilan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin dalam menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp 231 Miliar kepada Pemprov Kalteng hingga Pemkot Palangka Raya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan tergugat keenam pada Rabu, 6 November 2024 sore kembali berujung pada mediasi. Namun, mediasi terpaksa ditunda Rabu, 13 November 2024 karena hakim mediator berhalangan.
Robi Rahmad, perwakilan ahli waris, menegaskan bahwa pihaknya bersikap fleksibel dalam upaya menuntut ganti rugi lahan tersebut. Ia berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan dan mufakat.
"Jika mediasi nanti tidak berhasil, kami sudah menyiapkan semuanya untuk lanjutan sidang, termasuk barang bukti seperti dokumen atau surat-surat," ujar Robi didampingi Kuasa Hukum Imam Heri Susila.
Ia menjelaskan bahwa angka Rp 231 Miliar sebagai tuntutan ganti rugi penggunaan lahan di kawasan Jalan S Parman telah dihitung secara jelas dan tanpa rekayasa. Namun, pihaknya terbuka untuk bernegosiasi dalam proses mediasi.
"Masalah nilai tuntutan ganti rugi itu berdasarkan perhitungan kami dan tidak sembarangan. Namun tentunya kami bersikap fleksibel jika nantinya ada tawar-menawar dalam mediasi," jelasnya.
Sebelumnya, puluhan ahli waris Dambung Djaya Angin telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tergugat dalam gugatan tersebut meliputi Pemprov Kalteng, Pemkot Palangka Raya, BPN Kalteng, BPN Palangka Raya, dan sejumlah pihak lainnya.
Gugatan ini muncul karena ahli waris Dambung Djaya Angin tidak pernah mendapatkan ganti rugi penggunaan lahan oleh pemerintah setempat. Lahan yang diklaim milik Dambung Djaya Angin meliputi Tugu Soekarno hingga deretan pertokoan di seberang kantor Dinas PUPR Kalteng.
"Selain memiliki bukti kepemilikan berupa dokumen verklaring, kepemilikan lahan juga ditandai dengan makam Dambung Djaya Angin yang berada di halaman Kantor DPRD Kalteng, Jalan S Parman," pungkasnya. (PATHUR/H)









