KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengamankan lima tersangka diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.

Dari lima tersanga tersebut polisi mengamankan 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram sabu.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, Rabu, 6 November 2024 menjelaskan kelima tersangka diamankan pada tiga tempat berbeda.

Kelima IRT itu, yakni berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung. Sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai. Mereka diamankan pada Selasa, 5 Nobember 2024.

Kasatresnarkoba menyebutkan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah itu.

Adapun dari tersangka APW, KH dan SW ditemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 8.200.000.

Kemudian dari tersangka R, polisi  mengamankan barang bukti 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 6,89 gram dan satu unit handphone.

Setelah itu, dari tersangka H turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling pala 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar," katanya.

Iptu Supriyadi menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah pondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden.(ABDUL GOFUR/R)