BORNEONEWS, Palangka Raya - Desa Habeahan, yang terletak di Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi.
Faktor seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin, dan kelembaban berkontribusi pada terjadinya kekeringan, banjir, badai, kebakaran hutan, longsor, angin puyuh, serta gelombang dingin dan panas. Hingga saat ini, Desa Habeahan masih menjadi lokasi yang rawan terhadap bencana alam, terutama longsor.
"Pada akhir 2023, Desa Habeahan mengalami bencana longsor dan banjir bandang yang menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian materi," kata Prof Abdul Rauf, Guru Besar Universitas Sumatera Utara kepada Borneonews pada Kamis, 7 November 2024.
Berlatarkan hal ini tim pengabdian masyarakat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara atau LPPM USU melaksanakan program pelatihan dan sosialisasi yang berjudul "Mitigasi dan Adaptasi Bencana Hidrometeorologi (Aspek Lingkungan) di Desa Habeahan Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan" dengan dipimpin oleh Prof Abdul Rauf, serta koordinator Dr T Irmansyah, Prof Rahmawaty, Dr Bejo Slamet, dan Nur Ulina Warnisyah Sebayang.
"Banyak anak kehilangan orang tua akibat terseret banjir bandang, dan banyak rumah serta kebun rakyat yang tertimpa runtuhan longsor yang berisi tanah dan bebatuan cadas. Menurut informasi pada November 2023, banyak hutan di sekitar desa yang pohonnya telah ditebang secara liar, yang menjadi salah satu penyebab utama longsor," kata Prof Rauf.
Minimnya pendidikan dan pengetahuan masyarakat terkait mitigasi bencana disebut memperparah risiko dan dampak bencana di Desa Habeahan. Banyak warga yang tidak memiliki informasi yang cukup tentang cara melestarikan lingkungan untuk mencegah bencana alam.
Selain itu, penebangan hutan secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu menyebabkan kerusakan lingkungan yang seharusnya dijaga sebagai tempat konservasi alam.
Mitigasi bencana menurut Prof Rauf sangat diperlukan di daerah hulu bencana hidrometeorologi. Menurut Pasal 1 ayat 6 PP No. 21 Tahun 2008, mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
"Tujuan dari mitigasi bencana adalah mengurangi dampak yang ditimbulkan, menjadi landasan untuk perencanaan pembangunan, dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup dan bekerja dengan aman," katanya.
Adaptasi juga merupakan bentuk penyesuaian diri yang penting dalam merespons perubahan sosial dan lingkungan. Proses adaptasi ini memerlukan waktu yang cukup lama dan dipengaruhi oleh ancaman bencana serta ketersediaan sumber daya lokal.
Adaptasi bencana perlu dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.
Bencana alam tidak hanya menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerusakan dan kerugian ekonomi yang memerosotkan kesejahteraan masyarakat. Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tujuan utama dari penanggulangan bencana adalah menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
"Dengan demikian, diharapkan Desa Habeahan dapat menjadi lebih tangguh dalam menghadapi bencana hidrometeorologi di masa depan," tuturnya.(TESTI PRISCILLA/R)









