KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas, Polda Kalteng, membantu Polsek Selat dalam menangkap seorang pria berinisial HR (22) yang diduga mencuri sebuah handphone.

HR, seorang pemuda warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau ini ditangkap pada tanggal 4 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan penangkapan ini.


HR juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian, dimulai dari laporan atas pencurian yang terjadi di warung milik seorang warga di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada 27 September 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pelaku masuk ke dalam warung pada malam hari dan mengambil sebuah handphone yang sedang diisi daya di atas kursi. Atas kejadian ini, korban melaporkannya ke Polsek Selat,” kata AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis, 7 November 2024.

Berdasarkan hasil interogasi, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda, dengan barang-barang curian yang mayoritas berupa handphone dari berbagai merek dan tipe dan kini masih terus didalami. (DODI/R)