BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MAPT alias Ongoi (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 5 November 2024 sore, di Jalan Kalimantan (Pelabuhan Rambang), setelah petugas mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka. Total berat barang bukti yang diamankan sekitar 2,62 gram.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba, diantaranya 1 unit HP merk Oppo dan uang tunai Rp. 400 ribu.
Tersangka Ongoi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palangka Raya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lainnya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari adanya laporan masyarakat.
"Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya. Penangkapan tersangka Ongoi ini merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih dalam terkait jaringan narkoba yang ada," katanya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, Kamis, 7 November 2024.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (PATHUR/R)









