SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit — Warga di sekitar Jalan Sawit Raya, khususnya yang menuju ke kawasan permukiman dan perumahan di 8 RT, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar aksi gotong royong untuk mengatasi penumpukan sampah di sepanjang jalan.

"Warga juga telah berinisiatif membuat pagar sepanjang jalan menggunakan kayu, paranet, dan spanduk bekas sebagai bentuk upaya pengamanan agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat pembuangan sampah," kata Raihansyah, warga sekitar, Kamis, 7 November 2024.

Sebelumnya, lokasi ini merupakan tanah milik warga yang dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) untuk dijadikan depo sampah dengan ukuran 20x40 meter. Sertifikat tanah telah diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim beberapa waktu lalu.

“Sebenarnya, kami sudah mengusulkan agar lokasi ini dijadikan depo sampah resmi. Di perumahan seperti Sawit Raya, Betang, Diva, dan Chalin, sudah ada petugas yang rutin mengambil sampah dari rumah ke rumah, yang digaji melalui iuran warga. Petugas ini menggunakan kendaraan roda tiga (tosa) untuk membuang sampah ke dalam lokasi depo, bukan di pinggir jalan,” ujarnya.

Namun, masalah muncul ketika orang luar perumahan, khususnya dengan menggunakan kendaraan pick-up, terlihat membuang sampah di tepi jalan pada malam hari atau subuh. Salah satu warga sempat menegur pelaku, namun kendaraan tersebut langsung pergi.

Menurut keterangan warga, sampah yang dibuang oleh pihak luar tersebut berupa plastik, buah-buahan busuk, dan sayuran busuk, yang diduga bukan berasal dari sampah rumah tangga warga setempat.

“Melihat kondisi ini, sementara waktu kami memagari lokasi ini dan berencana membuat portal masuk di Jalan Sawit Raya untuk mengontrol akses keluar-masuk, terutama di malam hari,” imbuhnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kotim tersebut memberikan imbauan agar warga tidak lagi membuang sampah di tepi Jalan Sawit Raya. Ia meminta agar sampah dibuang di dalam lokasi yang sudah ditentukan dan melarang warga luar perumahan untuk membuang sampah di lokasi tersebut. (DEWI PATMALASARI/j)