BORNEONEWS, Muara Teweh – Aspihani alias Aspi, tersangka pembunuh Yeni Erlin Wijayanti (21), gadis Muara Teweh, terancam hukuman seumur hidup. Pria 21 tahun itu, dikenai pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Jo pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang dan 285 KUHP mengenai pemerkosaan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Roy H M Sihombing saat press release, di halaman Mapolres, Senin (5/9/2016), menjelaskan, tersangka Aspi ditangkap berdasarkan penemuan dompet miliknya di lokasi penemuan mayat korban Yeni.
Kapolres menjelaskan bahwa, pembunuhan tersebut terjadi karena motif cemburu yang dilayangkan dengan aksi kekerasan serta pembunuhan. Awalnya korban dan pelaku melakukan pertemuan, setelah korban menjemput pelaku di tempat kerjanya, di Warung Padang Barito Jempol.
Setelah itu, korban bersama pelaku jalan-jalan mengelilingi Kota Muara Teweh sebelum menuju lokasi kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB keduanya tiba di lokasi kejadian. Kedua pasangan tersebut bertengkar karena pelaku cemburu kepada korban dan ingin melihat isi HP korban yang dicurigai berhubungan juga dengan pria lain. Tidak ingin HP-nya diambil, Yeni melakukan perlawanan terhadap Aspi.
“Saat di jalan saya curiga kepada Yeni yang asik teleponan dan smsan. Saat saya ingin melihat, dia menolak dan tidak ingin melepaskan HP-nya dan terjadi pertengkaran,” ujar Aspi.
Saat berebut HP, korban menampar pelaku dan mondorongnya hingga terjatuh ke jurang dekat rumah yang tidak terlalu curam. Tidak terima karena dipukul dan didorong hingga terjatuh, pelaku menikam korban dengan sebuah pisau yang dibawanya dari kediamannya.
Setelah itu, pelaku menyeret korban ke belakang rumah warga dan melakukan pemerkosaan terhadap Yeni yang sudah berlumuran darah. Korban sempat berteriak dan meminta tolong. Tetapi, karena lokasi kejadian sangat sepi dan jauh dari rumah warga lainnya, sehingga korban tidak berdaya.
"Saat itu pula pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah sekarat,” ucap Kapolres.
Setelah nafsu birahi pelaku terpenuhi, korban masih hidup namun untuk memastikan korban benar-benar tewas, Aspi menutup hidung Yeni hingga meninggal dunia. “Yeni sempat menggigit saya dan berteriak, langsung saja saya menyumpal mulutnya dengan celana dalam saya untuk tidak lagi menggigit dan berteriak” ujar Aspi.
Setelah itu, menurut Kapolres, pelaku meninggalkan Yeni yang sudah meninggal dunia dengan membawa kabur sepeda motor korban ke tempat kelahirannya, di Desa Abung, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Di rumah tersangka, pihak kepolisian melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dan diketahui oleh pihak keluarga tersangka yang berada di rumah.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjalani hubungan pacaran dengan korban selama dua bulan. Pelaku dan korban juga pernah melakukan hubungan intin dan memakai narkoba jenis sabu. Sebelum kejadian pembunuhan terjadi, pelaku memang sudah ada niat untuk berhubungan intim dengan korban. (RAMADANI/N).








