BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait permasalahan yang dihadapi Pasar pusat perbelanjaan mentaya (PPM) Kotim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para perwakilan pedagang dan pemerintah daerah, Kamis, 7 November 2024.
Rekomendasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kenyamanan dan kelancaran aktivitas pasar. Berikut tujuh poin rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kotim:
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar PPM
Pemerintah daerah diminta memperhatikan sarana dan prasarana di Pasar PPM. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diharapkan segera merencanakan dan mengajukan anggaran untuk peningkatan fasilitas pasar guna memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
2. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Aturan
DPRD menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pedagang yang tidak menaati aturan, seperti menjual barang dalam jumlah yang tidak sesuai ketentuan. Diharapkan juga Satpol PP dikerahkan untuk menegakkan aturan, guna menciptakan lingkungan pasar yang nyaman bagi semua pihak.
3. Pengelolaan Toilet oleh Pengurus Pasar PPM
Pengelolaan fasilitas toilet di Pasar PPM diharapkan dikelola oleh pengurus pasar setempat dan mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal ini untuk menghindari kecemburuan sosial akibat pengelolaan oleh pihak luar.
4. Peninjauan Ulang Keputusan Bupati tentang Penempatan Pedagang Ikan di Area Parkir Belakang Pasar
DPRD mengusulkan peninjauan ulang Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/02/70/KOP/DISPERINDAG/2023 yang menetapkan pedagang ikan berjualan di area parkir belakang. Banyak fasilitas di dalam pasar masih kosong, sehingga pedagang diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di dalam pasar.
5. Pertimbangan Pembebasan Retribusi Pajak Pasar
DPRD merekomendasikan pembebasan retribusi pajak pasar untuk meringankan beban pedagang dan menarik minat mereka masuk ke Pasar PPM. Hal ini sesuai dengan keinginan Bupati untuk menggratiskan pajak dalam jangka waktu tertentu.
6. Penertiban Pasar-Pasar Lain di Luar Pasar PPM
Untuk menjaga ketertiban, DPRD mengusulkan agar pasar-pasar yang tidak resmi dan dikelola secara pribadi di luar Pasar PPM juga diatur. Hal ini bertujuan agar pasar-pasar tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan Pasar PPM.
7. Sinergitas Antar-OPD dalam Pengelolaan Pasar
DPRD Kotim menekankan pentingnya sinergi antara OPD terkait, seperti DLH, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindag, dan pengurus Pasar PPM. Koordinasi ini diharapkan dapat mencegah miskomunikasi dan membantu menyelesaikan masalah pasar dengan lebih efektif.
"Rekomendasi ini juga termasuk untuk pembenahan Pasar Ikan Mentaya," tambah Rimbun.
Perwakilan Pedagang Pasar PPM mengusulkan agar pembebasan retribusi, janji bupati, dapat diperjelas jangka waktunya, seperti misalnya enam bulan atau satu tahun. Mereka berharap keputusan ini bisa meringankan beban pedagang dan menarik minat lebih banyak pedagang masuk ke pasar. Kemudian terkait poin 3, ia meminta regulasi yang jelas untuk mengelola dan memungut fasilitas toilet agar tidak muncul masalah ke depan.
Sementara itu, Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto, mengatakan perihal memungut toilet pihaknya akan membuat aturannya agar tidak dikatakan pungli. Pihaknya setelah ada rekomendasi DPRD akan menggelar rapat dengan OPD teknis untuk mencari solusinya.
"Yang kedua nanti kita sampaikan kepada pimpinan, seperti apa terkait retribusi. Tetapi waktu saya mengikuti itu memang ada beberapa bulan, kalau pure 1 tahun (bebas retribusi) kita juga berpikir bagaimana mengembalikan dana untuk melakukan perbaikan di sana," ujar Alang.
"Kalau saya dengar saat itu, beliau menyampaikan sepakat nanti digratiskan berapa bulan supaya menarik. Saya tidak bisa menyampaikan itu satu tahun, karena kalau prosesnya PPM itu dibuat target pendapatan itu yang menjadi persoalan bagi teman-teman OPD teknis. Namun kalau kita konfirmasi kepada pimpinan diberi beberapa bulan nanti SK-nya kita terbitkan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









