BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, dan Pertamina melakukan inspeksi mendadak di sejumlah rumah makan, restoran, dan hotel di wilayah Kota Palangka Raya.
Razia ini untuk mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran.
Hasilnya, tim menemukan beberapa pelanggaran di mana sejumlah rumah makan masih menggunakan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi. Hal ini melanggar aturan yang telah ditetapkan, mengingat LPG tabung 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Setelah ditemukan pelanggaran, tim gabungan langsung melakukan sosialisasi kepada pemilik rumah makan terkait larangan penggunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi.
Salah satu rumah makan yang kedapatan menggunakan 32 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, akhirnya bersedia untuk menukarkannya dengan 16 tabung gas 5,5 kilogram non subsidi yang disediakan oleh pihak Pertamina.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban penggunaan LPG bersubsidi.
"Tujuannya untuk memastikan bahwa LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," ujar Berlianto, Jumat, 8 November 2024.
Tim gabungan juga menghimbau kepada seluruh pemilik rumah makan, restoran, dan hotel di Kota Palangka Raya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi. Pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Dengan adanya kegiatan pengawasan dan penertiban ini, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengendalikan penggunaan LPG bersubsidi dan memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya. (PATHUR/R)









