KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas menggelar sidang GTRA yang dilaksanakan di aula Bapperida, Kamis, 7 November 2024.

"Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria kemarin kami laksanakan dalam rangka sertifikasi hak atas tanah melalui redistribusi tanah tahun 2024," kata Ketua Pelaksana Harian Tim GTRA M Zubaidi Noor, Jumat, 8 November 2024.

Dia melanjutkan, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria (tora) kepada subjek reforma agraria dengan pemberian tanda bukti hak atas tanah (sertipikat).

Sedangkan tujuan redistribusi tanah yakni untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Sasaran redistribusi tanah adalah subjek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 antara lain, petani, nelayan, dan, buruh. 

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Sekda Gunung Richard dan dia mengatakan bahwa sidang GTRA tidak lain untuk membantu dalam merumuskan kebijakan terkait reforma agraria, terutama mengenai distribusi dan pengelolaan tanah.

"Tentunya kegiatan ini untuk mengawasi pelaksanaan program reforma agraria di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap pencapaian program tersebut," ujarnya.

Dirinya juga berharap, permasalahan pertanahan di Kabupaten Gumas, dapat diatasi dengan baik, dan seluruh pihak terkait dapat berkoordinasi kepada pihak kecamatan dan desa, sehingga permasalahan yang ada dapat segera teratasi dengan tuntas. (RISKA YULYANA/j)