BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Tri Saptono Sambudji telah memberikan arahan kepada seluruh petugas di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Arahan ini bertujuan untuk memperkuat tugas dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan yang prima bagi warga binaan.
Dalam arahannya, Tri Saptono Sambudji menekankan pentingnya pemahaman terhadap “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia. Nilai-nilai seperti penguatan Pancasila, hak asasi manusia, dan integritas sebagai pelayan publik harus menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Tri Saptono juga memaparkan prinsip "Panca Carana Laksya Pemasyarakatan," yang menekankan pelayanan publik yang humanis, bimbingan berkelanjutan, dan pengabdian tulus kepada bangsa.
Ia mendorong integritas, komitmen, dan kolaborasi antara petugas pemasyarakatan dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dari dalam maupun luar instansi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
--page
Arahan ini disambut positif oleh seluruh petugas Rutan Kuala Kapuas. Mereka merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas harian, terutama terkait pemberantasan peredaran narkoba, mendukung program ketahanan pangan melalui pemberdayaan warga binaan, serta peningkatan keterampilan mereka dalam menghasilkan produk bernilai ekonomi.
Diharapkan, langkah-langkah ini dapat berkontribusi mengatasi masalah overkapasitas serta meningkatkan kualitas hidup para warga binaan selama masa tahanan.
Sementara, Kepala Rutan, Daniel Kristianto, mengungkapkan harapannya agar arahan dari Kadivpas menjadi motivasi bagi seluruh petugas untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan layanan.
"Dengan bimbingan dari Kadivpas, Rutan Kuala Kapuas diharapkan dapat menjadi tempat yang tidak hanya berfokus pada pengamanan, tetapi juga pembinaan warga binaan menuju reintegrasi sosial yang positif," harap Daniel, Jumat, 8 November 2024. (DODI/Y)









