BORNEONEWS, Nanga Bulik - Selasa (6/9/2016), batas akhir pengumpulan berkas bakal calon kepala desa. Tanggal 1 Oktober 2016, sebanyak 40 desa di Kabupaten Lamandau akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2016. Tahapan Pilkades serentak, pengumpulan berkas bakal calon (balon) Kades, khusus beberapa desa yang melakukan perpanjangan pendaftaran, seperti Desa Bina Bhakti, Kecamatan Sematu Jaya, Desa Liku, Mengkalang dan Karang Mas, Kecamatan Batang Kawa serta Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur.

"Kita berikan batas akhir pengumpulan berkas balon kades bagi yang belum mengumpulkan, sampai 6 September mendatang," ungkap Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah Lamandau, Triadi, di Nanga Bulik, Senin (5/9/2016).

Setelah semua berkas balon kades terkumpul, lanjut dia, akan segera dicetak surat undangan atau pemberitahuan pemungutan suara sekaligus cetak surat suara untuk pilkades. Sebab, pada H-7 pemungutan suara Pilkades, undangan sudah harus didistribusikan. Sedangkan untuk surat suara nantinya akan didistribusikan pada H-1, tepatnya tanggal 31 September mendatang.

Triadi mengakui, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pencetakan surat suara untuk desa-desa yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran. Jika biasanya dalam surat suara Pilkades menggunakan lambang pepohonan, buah atau yang lainnya, namun untuk Pilkades serentak tahun ini dipastikan tidak lagi.

"Untuk surat suara dalam Pilkades serentak gelombang I tahun ini, menggunakan nomor urut, nama dan juga foto calon langsung. Dengan begitu masyarakat bisa langsung mengetahui mana calon yang ingin dipilihnya," katanya. (HENDI NURFALAH/N).