BORNEONEWS, Muara Teweh - Anggaran belanja daerah Kabupaten Barito Utara di seluruh SKPD akan dipotong sebesar 15 persen. Pengurangan dilakukan sesuai Perpres RI nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016, yang menjelaskan tentang perubahan rincian dana transfer ke daerah, dan dana desa.

Secara keselurahan Kabupaten Barito Utara mendapat pengurangan dana bagi hasil (DBH) Rp139 miliar pada APBN murni 2016 atau sekitar  12,31 persen dari total APBD Barito Utara 2016 sebesar Rp1,129 triliun. Setelah diupayakan penyesuaian belanja, pengurangan menjadi Rp89 miliar lebih yang ditanggung oleh SKPD.

"Apabila kegunaan untuk keperluan masyarakat atau pelayanan publik tidak dapat dipotong, tidak diharuskan untuk dilakukan pemotongan. Itu menjadi acuan pemangku kebijakan untuk mencari solusinya,” ujar Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah pada Apel Gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dihalaman kantor Bupati Barut, di Muara Teweh, Senin (5/9/2016).

Sebelumnya pada Perpres 137 tahun 2016, DHB Barut sekitar Rp353 miliar, setelah keluar menjadi berkuran Rp214 miliar. Karena itu, harus ada kebijaksanaan untuk melakukan pemotongan anggaran per SKPD sekitar 15 persen. Bupati Nadalsyah mengaku, telah membuat surat pemberitahuan mengenai pemotongan tersebut kepada seluruh SKPD di Lingkup Pemkab Barito Utara.

Menurut Bupati, dari pemotongan Rp139 miliar tersebut, terdapat dana untuk pembayaran pembangunan proyek multiyears yang ditunda dan pemotongan  dana ADD, dimana dana ADD dipotong 10 persen setelah dipotong DAK. Ia memastikan, apabila anggaran daerah dipotong, ADD juga ikut dipotong.

Bupati Nadalsyah meminta seluruh SKPD berserta jajarannya agar melaksanakan dan melakukan evaluasi program dan kegiatan terhadap perencanaan maupun pekerjaan fisik yang sedang berjalan untuk tertibnya pelaksanaan anggaran pada tahun 2016. Apabila akan dilakukan pengurangan agar memperhatikan implikasi hukum yang kemungkinan akan terjadi dan tidak merugikan pihak tertentu, setelah melalui mekanisme manajemen proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menjelang berakhirnya triwulan III ini, untuk pekerjaan fisik agar secara intensif melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan terutama berkaitan dengan progres fisik pekerjaan, karena kita tetap berkomitmen untuk terus melakukan percepatan serapan anggaran,” katanya. (RAMADANI/N).