KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian, yaitu PMS (28) sebagai pelaku utama dan FR (37) sebagai penadah barang curian berupa handphone. 

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda pada waktu yang berbeda. PMS, yang diduga sebagai pelaku pencurian, diamankan di Jalan Lintas Mantangai (P Nol) Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. 

Sementara itu, FR yang diduga berperan sebagai penadah, ditangkap di Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. 

"Iya, dua orang kita amankan dan akan diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, kejadian bermula pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Saat itu korban meletakkan ponsel miliknya di atas meja dan kemudian beristirahat di kamar kosnya. Namun ketika bangun keesokan paginya sekitar pukul 5.30 WIB, korban menyadari bahwa ponselnya sudah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di lokasi dan mendapati bahwa sekitar pukul 00.30 WIB, seorang pria yang diidentifikasi sebagai PMS masuk ke area kos dengan mengendarai sepeda motor. 

Pada saat itu, pintu kamar kos korban tidak terkunci, yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A13 berwarna peach dan satu unit sepeda motor Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi KH 4386 UC. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PMS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (DODI/R)