PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya  – Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP), bersama instansi lainnya, memperketat pengawasan terhadap penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg, khususnya di rumah makan.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa elpiji bersubsidi 3 kg ini diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan tidak seharusnya dipakai oleh rumah makan besar.

“Rumah makan yang ditemukan menggunakan elpiji subsidi 3 kg wajib menggantinya dengan tabung elpiji 5,5 kg. Langkah ini telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari DPKUKMP, Satpol PP, dan Pertamina Patra Niaga,” kata Samsul Rizal.

Samsul menambahkan bahwa penggunaan elpiji 3 kg di rumah makan besar masih sering terjadi, sehingga pengawasan akan terus diperkuat bersama Pertamina Patra Niaga agar subsidi ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Dalam kegiatan pengawasan ini, rumah makan besar diwajibkan beralih ke tabung gas berukuran 5,5 kg atau lebih besar. Sebaliknya, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan usaha mikro yang sesuai aturan.

"Hanya UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Dengan demikian, subsidi dapat tepat sasaran," tambah Samsul.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada tahun ini dan akan terus diadakan secara rutin. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan gas bersubsidi oleh pihak yang tidak memenuhi syarat, sekaligus memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.

“Kami menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini, sehingga subsidi elpiji benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Penggunaan elpiji 3 kg oleh pihak yang tidak berhak dapat berdampak pada ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Samsul Rizal.