SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan meningkatkan status tiga ruas jalan di kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan, dan Katingan menjadi jalan provinsi. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Shalahuddin, menyampaikan peningkatan status ini bertujuan untuk membuka akses wilayah-wilayah yang masih terisolasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah tersebut.

Shalahuddin menjelaskan, saat ini kondisi jalan provinsi di Kalteng memiliki tingkat kemantapan mencapai 87 persen, dengan 13 persen sisanya belum mantap. 

"Sehingga Gubernur meminta jalan kabupaten mana lagi yang harus kita bantu. Karena insfrastruktur yang layak dan memadai merupakan salah satu aspek yang mendasar dalam suatu proses pembangunan, selain itu kualitas dan kapasitas insfrastruktur yang memadai akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi," ujarnya 

Adapun ketiga ruas jalan yang akan diubah statusnya menjadi jalan provinsi adalah:

1. Kabupaten Seruyan: Ruas jalan Simpang Amin Jaya – Batas Rantau Pulut hingga Tumbang Manjul sepanjang 113 km, yang nantinya akan terhubung ke wilayah Kalimantan Barat.

2. Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)-Katingan: Ruas jalan Mentaya Seberang (Kotim) – Kampung Melayu (Katingan) dengan panjang 125 km.

3. Kabupaten Katingan: Ruas jalan Kereng Pangkahi – Kampung Melayu – Kampung Tengah sepanjang 121,8 km.

Peningkatan status ini akan berdampak positif bagi wilayah-wilayah tersebut, mengingat akses jalan akan membuka koneksi antar wilayah serta mempercepat distribusi barang dan jasa.

Ketiga ruas jalan ini mencakup wilayah yang cukup luas, dengan Kabupaten Seruyan mencakup 2 kecamatan dan 12 desa, Kotim mencakup 3 kecamatan dan 23 desa, serta Katingan mencakup 3 kecamatan dan 29 desa.

Shalahuddin menegaskan, Gubernur Kalteng mendukung penuh upaya peningkatan status jalan ini, berdasarkan pengalaman positif dari peningkatan status jalan Kotawaringin Lama sepanjang 64 km yang berhasil mempercepat penyelesaiannya. Karena jika suatu jalan menjadi milik provinsi, pembiayaannya bisa lebih fleksibel dan tidak terbatas. Sebaliknya, jika melalui hibah atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), alokasi dana dari provinsi maksimal hanya sebesar 20 persen

"Harapannya, pada 2025 ketiga ruas jalan ini akan menjadi prioritas utama dan fokus untuk segera dilaksanakan oleh pemerintah provinsi," kata Pria yang juga menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Kotim. (DEWI PATMALASARI/j)