BORNEONEWS, Sampit - Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Natsir, mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan acara "Fun Walk/Jalan Sehat Berkah" yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada 10 November 2024 di Taman Kota Sampit. Dalam surat yang diterbitkan sebagai respons atas permintaan rekomendasi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.
"Kami menegaskan pentingnya menjaga acara tersebut bebas dari unsur politik, khususnya dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim," kata Natsir, Sabtu, 9 November 2024.
Imbauan ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan dukungan politik kepada calon kepala daerah dengan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"ASN dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengarah pada keberpihakan politik, seperti pertemuan atau ajakan yang mendukung salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar kegiatan tersebut tidak dijadikan sebagai sarana kampanye, termasuk untuk penyebaran visi-misi atau program kerja kandidat, pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk dan umbul-umbul, serta distribusi bahan kampanye lainnya seperti pin atau stiker. Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Adapun Taman Kota Sampit yang menjadi lokasi acara Jalan Sehat Berkah bukan merupakan lokasi yang difasilitasi oleh KPU untuk kampanye, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 853 Tahun 2024.
"Kami berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak agar kegiatan berjalan lancar tanpa melanggar aturan yang berlaku," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/J)









