BORNEONEWS, Muara Teweh - Kinerja penertiban dan pengawasan pemerintah daerah Barito Utara terhadap penarikan retribusi masih lemah. meski pelaksanaan penarikan retribusi bersifat mengikat. Tidak tercapainya beberapa target retribusi daerah di Barito Utara, Fraksi PAN, pendukung DPRD Barito Utara, menilai target retribusi daerah di Barito Utara, masih lemah. meski dalam pelaksanaan penarikan retribusi bersifat mengikat.

Hasrat S Ag, juru bicara fraksi PAN DPRD Barito Utara, fraksi PAN masih menemukan beberap item yang dinilai perlu untuk mendapat perhatian khusus, yakni dalam pengelolaan dan penarikan retribusi daerah yang sebelumnya ditarget sebesar Rp 2.458.700.000. hanya mampu terealisasi sebesar Rp 4.103.439.040 atau hanya sekitar 75,17 persen dari target yang direncanakan.

Jenis retribusi yang tidak tercapai yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu. Retribusi jasa umum hanya Rp1.268.241.500 atau 78,74 persen yang meliputi retribusi pelayanan persampahan hanya mampu terealisasi 55,11 persen dari target dan retribusi pelayanan pasar hanya 68,57 persen dari target.

Selanjutnya, retribusi jasa usaha hanya terealisasi sebesar Rp 1.848.514.600 atau 67,27 persen yang meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah hanya 70,68 persen dari target dan juga retribusi terminal hanya 60 persen dari target.

Begitu pula, lanjut Hasrat, dimana retribusi perijinan tertentu hanya bisa terealisasi sebesar Rp 986.682.940 atau hanya sebesar 89,70 persen yang meliputi retribusi isin mendirikan bangunan (IMB) hanya terealisasi sebesar 89,30 persen, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol hanya 68,44 persen dari target dan retribusi pemberian izin trayek hanya bisa terealisasi sebesar 30 persen.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan bahwa sehubungan dengan tidak tercapainya target retribusi daerah dari retribusi jasa umum jenis pelayanan persampahan dan retribusi pelayanan pasar. Dimana untuk retribusi pelayanan persampahan pemerintah  daerah akan mengevaluasi pola penagihan dan penetapan target, kedepannya akan meningkatkan kerjasama dengan stake holder terkait salah satunya adalah PDAM.

Sedangkan untuk retribusi pelayanan pasar dikarenakan adanya blok pasar yang rusak sehingga tidak ayak ditempati sehingga mengakibatkan pedagang tidak melanjutkan perjanjian kontrak lapak, toko maupun kios.

Untuk retribusi jasa usaha jenis retribusi pemakaian kekayaan daerah dikarenaakan kurangnya pihak swasta yang menggunakan sarana pemerintah untuk penyelenggaraan kegiatan serta adanya sarana dan peralatan yang kurang layak.

Sedangkan untuk retribusi terminal dijelaskan bahwa dengan banyaknya pihak swasta yang menyediakan jasa transportasi antar jemput langsung ke alamat tujuan mengakibatkan kendaraan umum yang menggunakan jasa terminal berkurang.

Terkait retribusi perizinan tertentu yang tidak mencapai target dikarenakan lesunya perekonomian yang berdampak pada rendahnya realisasi retriusi Izin mendirikan bangunan, izin tenpat penjualan minuman beralkohol serta retribusi pemberian izin trayek. (RAMADANI/N).