BORNEONEWS, Sampit - Perbaikan sejumlah infrastruktur jalan pemukiman di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, masih terkendala verifikasi serah terima aset dari pengembang. Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa untuk melakukan perbaikan maupun peningkatan infrastruktur jalan di kawasan perumahan tersebut.
“Program pemerintah daerah yang direncanakan bisa dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 tidak dapat dilakukan kalau belum ada verifikasi dari tim dan penyerahan aset dari pengembang,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kotim Agus Seruyantara, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, sebanyak 11 lokasi pemukiman di kawasan perumahan itu belum dilakukan verifikasi oleh tim. Terdiri dari 10 usulan penyerahan aset dari pengembang di masa kepemimpinan Bupati Wahyudi K Anwar, dan satu usulan penyerahan aset di masa kepemimpinan Bupati Supian Hadi.
Kawasan perumahan yang sudah diusulkan untuk penyerahan aset itu antara lain seperti Perumahan Sawit Raya dan Pendawa di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian Perumahan Bukit Raya, Sanggabuana, Arjuno, Tidar dan Wengga di Jalan Tjilik Riwut.
“Verifikasi itu sebagai dasar penerbitan SK bupati tentang penyerahan aset dari pengembang. Tetapi sampai saat ini informasinya verifikasi itu belum juga dilakukan oleh tim pemkab,” kata dia.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, penyerahan aset dari pengembang penting agar program infrastruktur di kawasan perumahan bisa diusulkan dalam program infrastruktur daerah. Agus berharap sebelum pembahasan APBD murni 2017 verifikasi dan SK bupati tentang penyerahan aset sudah tuntas.
“Pembangunan infrastruktur, seperti peningkatan jalan jalan, oleh pemerintah daerah akan sangat membantu mempercepat pembangunan pemukiman,” ucap Agus. (RIFQI/m)








