BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Katma F Dirun, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Ke-3 masa sidang I tahun 2024.
Dalam paparannya, Katma F Dirun menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan beberapa prinsip, yaitu kemampuan keuangan daerah, pengelolaan belanja yang efektif dan efisien, rasionalisasi belanja yang belum menjadi prioritas, serta pengalokasian anggaran yang memadai untuk percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Penyusunan Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 juga telah mempertimbangkan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025," ujar Katma F Dirun, Senin, 11 November 2024.
Lebih lanjut, Plt Sekda memaparkan proyeksi struktur dan volume penganggaran APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
"Proyeksi pendapatan daerah mencapai 8,6 Trilliun lebih, belanja daerah 9,5 Trilliun lebih, dengan defisit 900 Milyar lebih," jelasnya.
--page
Defisit tersebut akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan sebesar 900 Milyar lebih, yang berasal dari Silpa dan pencairan dana cadangan.
Katma F Dirun juga menjelaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2025 telah menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai amanat Undang-Undang dalam pemenuhan Belanja Wajib Pemerintah dan Program Prioritas.
"Demikianlah secara garis besar pengantar dan penjelasan atas latar belakang dan pokok-pokok materi yang perlu kami sampaikan," pungkas Katma F Dirun.
Katma berharap Dewan yang terhormat dapat melakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (PATHUR/y)









