KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas memiliki target kegiatan redistribusi tanah tahun 2024 sebanyak 400 bidang tanah.

"Bidang tanah tersebut berasal dari tanah objek reforma agraria (TORA) pelepasan kawasan hutan tahun 2021," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Senin, 11 November 2024.

Ke 400 bidang tanah tersebut tersebar disejumah daerah yakni 85 bidang di Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing, 68 bidang di Desa Karason Raya, dan 104 bidang di Desa Taja Urap Kecamatan Tewah, 108 bidang di Desa Tumbang Tuwe Kecamatan Rungan Hulu dan 38 bidang di Desa Mangkawuk Kecamatan Rungan Barat.

Sasaran redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 yakni petani, nelayan dan buruh.

"Redistribusi tanah merupakan tanah yang sebagai mana dimaksud pada pasal 4 Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 yang fungsi pengunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang," jelas Zubaidi.

Tanah tersebut ditetapkan menjadi objek redistribusi tanah dalam rangka memberikan alas hak atau bukti kepemilikan tanah oleh negara kepada subjek redistribusi tanah. (RISKA YULYANA/R)