PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya meningkatkan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di wilayahnya. 

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, sebagai tindak lanjut dari rapat bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng). 

"Peningkatan pengawasan ini dirasa penting untuk menjamin kualitas dan keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat," katanya, Senin, 11 November 2024.

Hera menilai usaha depot air minum isi ulang perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kesehatan masyarakat. 

Air minum yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat menimbulkan berbagai penyakit, sehingga pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah hal tersebut.

Pengawasan yang diperketat ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kelengkapan perizinan, kebersihan dan sanitasi tempat usaha, hingga kualitas air yang dijual.

Petugas akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan depot air minum isi ulang memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan. 

"Sanksi tegas akan diberikan kepada depot yang melanggar aturan," tegasnya.

Ia meminta instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk melakukan pengawasan secara terpadu. 

Koordinasi yang baik antar instansi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan semua depot air minum isi ulang memenuhi standar yang telah ditetapkan. (HENDRI/R)