BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh istri seorang polisi atau anggota Bhayangkari berinisial HW.
Terduga pelaku dilaporkan oleh dua orang pedagang di Kota Palangka Raya, berinisial ML dan SH, karena diduga menipu mereka dengan iming-iming bisa mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp 315 juta.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombesl Erlan Munaji membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
"Benar Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan masyarakat (dumas) dari dua orang pelapor dengan terduga pelaku seorang Bhayangkari yang suaminya berdinas di Palangka Raya," ujar Erlan, Senin, 11 November 2024.
Erlan menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023, saat ML ditawari oleh HW untuk pembuatan izin pangkalan gas elpiji.
Karena terduga pelaku merupakan istri dari seorang polisi, ML merasa tertarik dan mengirimkan uang sebesar Rp165 juta kepada HW untuk melancarkan proses pembuatan izin tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, izin pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan ML meminta uangnya dikembalikan. Karena tak kunjung dikembalikan, ML akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng.
Peristiwa serupa juga dialami oleh SH. SH juga ditawari oleh HW untuk pembuatan pangkalan gas elpiji dan mengirimkan uang sebesar Rp150 juta kepada HW. Namun, SH juga mengalami nasib serupa dengan ML dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalteng.
Polda Kalteng berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya kepada masyarakat.
"Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Apakah ada keterkaitan dengan suaminya, akan didalami. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan," ucap Erlan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah dalam kasus ini, tanpa pandang bulu.
"Akan ditindak tegas mau siapapun itu orangnya. Kalau sudah melanggar hukum, maka akan diberlakukan sesuai pasal-pasal yang disangkakan," tegas Erlan (PATHUR/R)









