BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Yulianto, seorang calon Kepala Desa Pangkalan Satu, Kumai. Yulianto terpaksa mengurungkan hasratnya ikut Pilkades Serentak, lantaran dicokok oleh petugas kepolisian akibat tersangkut masalah hukum dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kotawaringin Barat.
Padahal pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 35 desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hitungan hari lagi akan digelar. 126 calon kepala desa (kades) yang ditetapkan oleh pantia, bersiap berebut dukungan warga desa masing-masing, dalam pemungutan suara, Rabu (7/9/2016).
Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Tata Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri membenarkan adanya salah satu calon kades di Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai yang dilaporkan terlibat perkara hukum. Calon kades yang dimaksud bernama Yulianto dan diketahui sudah menjalani penahanan 1x24 jam di ruang tahanan kepolisian.
"Ya betul. Atas namaYulianto. Tidak jelas ditangkapnya kapan. Tapi dari laporan yang kita terima, katanya sudah ditahan lebih dari 1x24 jam. Dan katanya sudah di tahanan Polres," terang Antonius Heri, Senin (5/9/2016).
Sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku, lanjut Heri, calon kades yang tengah menjalani proses atau tersangkut perkara hukum, tidak dapat mencalon diri sebagai Kades. Dengan kasus hukum yang dialaminya, Yulianto terpaksa dicoret dari daftar calon Kades Pangkalan Satu. Dengan demikian, impian Yulianto yang ingin jadi kades lewat Pilkades Serentak di desa tersebut, kini benar-benar tertutup.
"Ketentuannya begitu. Kalau tersangkut masalah hukum tidak boleh ikut pilkades. Dia sudah ditahan lebih dari 1x24 jam. Artinya polisi sudah menggunakan azas praduga bersalah. Ya kita coret namanya dari daftar calon kades."
Lebih lanjut, Heri menjelaskan, dicokoknya Yulianto oleh pihak kepolisian ini tidak sampai membuat pelaksanaan Pilkades di Desa Pangkalan Satu terganggu, apalagi dibatalkan. Sebab, dalam Pilkades Serentak ini, jumlah calon kades yang maju di Desa Pangkalan Satu berjumlah lima calon. Sedangkan ketentuannya, jumlah calon kades yang maju dalam Pilkades Serentak paling sedikit dua calon.
"Tidak sampai membatalkan Pilkades. Di Pangkalan Satu itu yang maju ada 5 calon. Termasuk Yulianto. Jadi berkurang satu calon pun tidak masalah. Karena paling sedikit harus dua calon," katanya.
Hanya saja, imbuh Heri, pihaknya perlu melakukan perubahan terhadap surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara nanti. Dari 5 calon menjadi 4 calon. Perubahan tersebut masih dikonsultasikan dan belum dilakukan. Panitia masih memiliki waktu 1x24 jam melakukan pengadaan surat suara untuk desa tersebut. Sementara, untuk logistik Pilkades Serentak, sudah mulai didistribusikan ke tiap desa, melalui kecamatan sejak Senin (5/9). (RADEN ARYO/m)








