JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky R Badjuri menyampaikan, pendataan petani sawit melalui Surat Tanda Daftar Budidaya Tanaman (STDB), sebagai dokumen resmi kegiatan budidaya kelapa sawit.

Hal ini katanya, telah tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 bertujuan untuk membantu pekebun sesuai dengan ketentuan Dirjen Perkebunan No. 105. 

"STDB memiliki berbagai fungsi strategis, di antaranya mendukung Kementerian Pertanian dalam menyalurkan program-program pemerintah, seperti subsidi pupuk, benih, dan peremajaan, secara tepat sasaran," kata Rizky, Selasa, 12 November 2024. 

Dokumen ini juga tambahnya menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan, memperkuat kelembagaan petani dan/atau desa guna meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani. 

"Lebih lanjut, STDB juga mendorong petani menerapkan praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practices) dan memastikan pengelolaan sumber daya alam perkebunan secara berkelanjutan," tuturnya.

Pendataan petani sawit melalui STDB merupakan langkah penting untuk mengakui secara resmi kegiatan budidaya kelapa sawit oleh pekebun. STDB berfungsi sebagai dokumen resmi yang memastikan bahwa para pekebun terdaftar secara legal dalam kegiatan budidaya tanaman sawit.

"Selain sebagai bukti pendataan, STDB juga memungkinkan petani mendapatkan akses terhadap program-program pemerintah seperti subsidi pupuk, benih, dan program peremajaan yang disalurkan oleh Kementerian Pertanian," jelasnya. 

Dengan STDB, tambah Rizky pemerintah dapat mendukung tata kelola perkebunan yang berkelanjutan, memperkuat kelembagaan petani, dan mendorong praktik budidaya yang baik serta pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. (MARINI/H)