SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar jumpa pers soal keberhasilan mereka  menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg lebih atau 1069 gram dari dua tersangka.

Dalam jumpa pers itu Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, atas perkara tersebut pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial H dengan barang bukti 50,47 gram sabu dan D 1019 gram narkoba jenis sabu.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut hendak mengedarkan narkoba. Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil kita amankan," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Selasa, 12 November 2024.

Kapolres menjelaskan H diamankan di Perumahan Mentari Harapan, Kecamatan Baamang, dengan barang bukti 4 bungkus sebanyak 50,47 gram sabu pada Kamis, 7 November 2024.

Sementata itu, D diamankan di Jalan Ahmad Yani depan exs Happy Puppy saat hendak melakukan transaksi dengan barang bukti sebanyak 1019 gram sabu pada tanggal Sabtu, 9 November 2024.

"Keduanya masih kita lakukan pengembangan mereka digerakan oleh seseorang yang seseorang yang masih kita selidiki," ungkap Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di Sampit.

"Ini merupakan hasil yang cukup maksimal guna memotong pasokan narkoba yang beredar di wilayah Kabupaten Kotim," ucap Resky.

Kedua pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) No. 39 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (BUDDI RAHMAT H/j)