BORNEONEWS, Palangka Raya - AA (23), seorang karyawati, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, SR (32). Kekerasan brutal ini menyebabkan korban mengalami patah jari tangan dan keguguran.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada pagi hari tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di kediaman mereka.
Berdasarkan pengakuan AA, SR melemparkannya ke lemari hingga terluka di bagian punggung. Tak hanya itu, SR juga menarik dan memelintir tangan AA, yang berujung pada patahnya jari tangan kiri.
Luka parah ini memaksa AA menjalani operasi pemasangan pen pada 24 Oktober 2024 dan tidak bisa bekerja akibat kondisi yang dialaminya saat ini.
"Sejak mengalami kejadian itu, pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu kasus ini telah saya laporkan ke Polresta Palangka Raya, saya juga sudah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan suami sudah dilakukan pemanggilan," kata AA Selasa, 12 November 2024.
AA menolak mediasi yang ditawarkan oleh pihak kepolisian dan meminta agar suaminya dihukum setimpal atas perbuatannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia mengalami kekerasan dari SR. Pada bulan Juli lalu, AA juga mengalami kekerasan serupa yang menyebabkannya keguguran janin berusia 4 bulan.
"Saat itu perut saya ditendang hingga akhirnya keguguran," tegasnya.
AA mengungkapkan bahwa masalah awalnya hanya karena ia menyuruh SR bekerja. Namun, SR menolak dan beralasan ingin mancing saja. Ia juga berdalih telah menyewa kelotok dan tidak dapat diganggu untuk memancing.
"Kejadian ini sudah didapatkan sejak empat bulan terakhir sejak Juni 2024 lalu. Selama menikah dengan pelaku ini, ia memang tidak mendapatkan sepenuhnya nafkah lahir dan batin dari pelaku," tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Rian Permana mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut dan telah mengambil keterangan saksi, korban dan juga terlapor. (PATHUR/H)









