BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Triyoyo Hepi mengakui ada banyak ketidakberesan ditemukan dalam verfikasi faktual dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Kobar 2017.

Bentuk ketidakberesan itu, seperti KTP dengan dukungan ganda, KTP kedaluwarsa dan pencatutan nama dalam data dukungan calon perseorangan.

"Jika ada KTP palsu, KTP ganda atau pencatutan nama di lapangan, sanksinya ya dicoret oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Triyoyo kepada Borneonews, Senin (5/9/2016).

Triyoyo menjelaskan pihaknya sudah meminta warga yang dicatut atau digandakan KTP-nya agar menyatakan penolakan. Ia juga mendorong warga yang merasa dirugikan karena pemalsuan identitas dan dukungan untuk mengadukannya ke polisi, sebab itu telah menjadi ranah pidana umum.

Namun, Triyoyo mengaku belum mengambil langkah terkait adanya dugaan jual-beli dukungan atau penukaran KTP. "Sekarang baru bakal calon. Kalau sudah jadi calon dan masuk masa kampanye, dapat dinyatakan calon tersebut melakukan money politic (politik uang)," ujarnya. (Fahruddin Fitriya/B-10)