BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. BPR Arta Sukma cabang Sungai Rangit.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara, Sri Zainal Arifin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal dengan nilai Rp 4,5 Miliar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan hasil laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada tahun 2023 PT. BPR Artha Sukma mengalami rugi usaha sebesar Rp. 4.536.098.360,” terang Sri Zainal Arifin, Selasa, 12 November 2024.
“Kerugian (defisit) ini diakui oleh pemerintah daerah sebagai pengurang nilai investasi pada tahun 2023 sebesar porsi kepemilikan yaitu 99,70 persen atau senilai Rp. 4.522.490.064,74,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pemberian kredit modal yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan adalah bahwa colleteral atau agunan tidak dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu colleteral juga tidak mengcover kerugian keuangan.
“Malah yang terjadi 7 angunan tidak diketahui keberadaannya, 1 angunan di jual serta 1 angunan diduga diagunkan ke bank lain,” ungkapnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 tanggal 14 oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja yang di berikan oleh P.T. BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit senilai Rp. 4.536.098.360.
“Ini masih dalam proses tahapan permintaan keterangan para pihak dan proses pengumpulkan dokumen,” tutup Sri Zainal Arifin. (NORHASANAH/H)









