BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas dibackup personel Polsek Sebangau telah menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada bulan September lalu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Kelurahan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani dalam keterangan rilis Humas Polres setempat mengatakan pelaku yang diamankan berinisial Y (25).
Y ditangkap atas dugaan penganiayaan yang menimpa korban AD (18) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," katanya, Selasa, 12 November 2024.
Menurut keterangan polisi, insiden terjadi saat korban, pelaku, dan beberapa teman lainnya diduga sedang mengonsumsi minuman keras.
Ketika korban ingin pulang, pelaku tiba-tiba mencengkeram tangannya dengan kuat, sehingga korban sempat meminta bantuan temannya.
Setelah dilepaskan, korban beranjak pulang namun tiba-tiba diserang dari belakang. Ia dipukul di kepala, diseret, dan terus mendapat kekerasan hingga akhirnya dilepaskan saat berteriak meminta pertolongan warga.
Tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti. Atas tindakannya, pelaku Y akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. (DODI/R)









