BORNEONEWS, Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara menegaskan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. BPR Arta Sukma cabang Sungai Rangit murni penegakan hukum.
“Ini tidak ada sangkut pautnya dengan pesta demokrasi, jadi ini murni penegakan hukum, murni penyelidikan dan kami murni mencari fakta,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara, Sri Zainal Arifin, Selasa, 12 November 2024.
Dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak ada melibatkan atau calon yang terlibat, sehingga tidak ada sangkut pautnya dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Jadi kasus ini tidak melibatkan atau mengarah pada salah satu Paslon peserta Pilkada di Sukamara,” tuturnya
“Jadi ini tidak ada pesanan dari pihak lain, tidak ada pesanan dari pihak-pihak tertentu dan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada. Jadi murni terkait dengan tindakan hukum,” tambah Sri Zainal Arifin.
Saat ini Kejaksaan Negeri Sukamara tengah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal dengan nilai Rp 4,5 Miliar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan hasil laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada tahun 2023 PT. BPR Artha Sukma mengalami rugi usaha sebesar Rp. 4.536.098.360,” terang Sri Zainal Arifin.
“Kerugian (defisit) ini diakui oleh pemerintah daerah sebagai pengurang nilai investasi pada tahun 2023 sebesar porsi kepemilikan yaitu 99,70 persen atau senilai Rp. 4.522.490.064,74,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pemberian kredit modal yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan adalah bahwa colleteral atau agunan tidak dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu colleteral juga tidak mengcover kerugian keuangan.
“Malah yang terjadi 7 angunan tidak diketahui keberadaannya, 1 angunan di jual serta 1 angunan diduga diagunkan ke bank lain,” ungkapnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 tanggal 14 oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja yang di berikan oleh P.T. BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit senilai Rp. 4.536.098.360.
“Ini masih dalam proses tahapan permintaan keterangan para pihak dan proses pengumpulkan dokumen,” tutup Sri Zainal Arifin. (NORHASANAH/R)









