BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kalimantan Tengah dari PDI Perjuangan masih tertunda. Hal ini dikarenakan proses PAW harus menunggu pelantikan pimpinan definitif DPRD Kalteng.
Ketua sementara DPRD Kalteng Kalteng, Arton S Dohong menjelaskan menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses PAW harus menunggu Ketua dan pimpinan definitif DPRD dilantik.
"Itu sudah, karena menurut Kementrian Dalam Negeri untuk proses PAW itu harus menunggu Ketua dan pimpinan definitif. Itu alasan kemendagri," kata Arton, Selasa, 12 November 2024.
Sementara itu, proses PAW anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra yang menggantikan almarhum Agus Pramono kemungkinan sudah mulai diproses.
"Kalau dari PDIP sudah sejak lama, cuman belum bisa diproses karena dari Kemendagri harus menunggu pimpinan definitif DPRD," ujar Arton.
Kedua anggota DPRD Kalteng dari PDIP yang mengundurkan diri adalah Wiyatno dan Muhammad Alfian Mawardi.
Keduanya terpilih dari Daerah Pemilihan V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024.
Wiyatno mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada Kapuas. Sementara itu, Alfian Mawardi mundur dari PDIP dan kursi DPRD Kalteng untuk mendukung Agustiar Sabran sebagai calon gubernur Kalteng yang diusung Partai Gerindra.
"Alfian juga mendaftarkan diri sebagai calon bupati Kapuas melalui Partai Gerindra, Kedua kursi yang ditinggalkan oleh Wiyatno dan Alfian, akan digantikan oleh kader PDIP yakni Nyelong Inga Simon dan Yohannes Freddy Ering," pungkasnya. (PATHUR/R)









