BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang mahasiswa berinisial GS (22) karena diduga menyimpan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.
GS diduga menyimpan barang haram tersebut atas perintah HS (23) yang saat ini mendekam di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto, menjelaskan bahwa penangkapan GS berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kalteng
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi GS dan menangkapnya di salah satu barak di Jalan Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya pada Jumat, 8 November 2023.
GS mengaku menyimpan ganja tersebut atas perintah HS, yang dikomunikasikan melalui gawai saat berada di Rutan. Petugas kemudian langsung meringkus HS di Rutan.
--page
Dari pengungkapan kasus ini, aparat penegak hukum mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja (910 gram), dua buah gawai dan satu buah timbangan digital.
Erlan menekankan bahwa narkoba sangat merugikan masyarakat dan berdampak buruk pada ekonomi. Ia mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama memutus pasokan narkoba ke Kalimantan Tengah dan menciptakan lapangan pekerjaan agar masyarakat terhindar dari permasalahan narkoba.
"GS akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PATHUR/Y)









