KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Samsat dari Kuala Kapuas menggelar sosialisasi terkait tunggakan pajak kendaraan plat merah, bertempat di aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas, Selasa, 12 November 2024.

Kedatangan mereka disambut hangat oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kapuas, dr Jum'atil Fajar, beserta jajaran staf yang turut menghadiri acara tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pegawai Dinas Kesehatan tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. 

Tim Samsat yang dipimpin langsung Kepala UPTPPD Mira Diyanti didampingi jajarannya berharap agar dinas pemerintahan, termasuk Dinas Kesehatan, bisa berperan aktif dalam mengurangi angka tunggakan, dengan membayar pajak tepat waktu.

Selain mencocokkan data tunggakan, tim Samsat juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan baru pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku pada 5 Januari 2025. 

--page

Kebijakan ini menetapkan bahwa 70 persen dari hasil pajak kendaraan akan disalurkan langsung ke kabupaten, sementara 30 persen sisanya untuk provinsi. 

Perubahan ini diharapkan mampu mengurangi sisa anggaran lebih (SAL) di tingkat provinsi serta mendukung transparansi dalam pengelolaan fiskal.

Sebagai bentuk apresiasi, tim Samsat memberikan cendera mata kepada peserta sosialisasi dan membagikan brosur informasi tentang aplikasi Signal. (DODI/Y)