BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Diu Husaini mengungkapkan keprihatinannya terhadap petani dan peladang di pinggiran kota yang tidak bisa bercocok tanam. Ini karena instruksi larangan membakar lahan. Ia ingin ada pemakluman jika membakar lahan hanya dalam radius terbatas dan dijaga.

Karena itu ia menyarankan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dan pihak terkait tidak dengan ‘gelap mata’ menangkap semua kasus pembakar lahan. Sebaliknya membuka mata dengan kondisi masyarakat yang sudah terbiasa manugal dalam bercocok tanam.

“Saya kira tidak dilarang semua pukul rata. Kasihan bagi yang daerah pinggiran yang bisa berakibat kurang ketersediaan bahan pangan. Karena itu, berikanlah dispensasi, bolehkan pembakaran terbatas,” harap Diu, Senin (5/9/2016).

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Palangka Raya ini juga mencoba meyakinkan, ketika masyarakat diberikan pemahaman dan pengawasan yang baik, tidak akan berbuat yang melebihi kemampuannya untuk memadamkan. Yang kedua menurut Diu, pembakaran terbatas bukan untuk diapilkasikan ke tanah gambut.

Ditanya bagian kawasan mana di Kota Palangka Raya ini yang bukan gambut dan merupakan area pertanian, Diu berani menyebut sejumlah kawasan. Di antaranya kawasan yang masuk kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Rakumpit, yang banyak bukan dari jenis gambut.

“Kalau di pinggiran hutan, jenis tanah mineral, saya kira tidak akan terjadi ketika pembakaran di tanah gambut yang mudah merambat. Coba dipikirkan ketahanan pangan untuk mereka,” tandasnya. (ROZIKIN/m)