PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya semakin memudahkan warganya dalam melaporkan kasus perusakan lingkungan. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya telah menyediakan nomor pengaduan khusus yang dapat dihubungi kapan saja. 

Nomor pengaduan tersebut adalah 0821-4998-8447.  Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan perlindungan lingkungan di Kota Palangka Raya.

Plt Kepala DLH Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan nomor pengaduan tersebut jika menemukan atau mengalami kasus perusakan lingkungan. 

Laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh pihak DLH untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap masyarakat aktif dalam melaporkan setiap kejadian perusakan lingkungan," katanya, Rabu, 13 November 2024.

Ia menambahkan, laporan harus disertai bukti yang jelas, seperti foto atau video. Itu akan sangat membantu dalam proses penyelidikan dan penindakan. 

"Bukti yang kuat akan mempermudah proses identifikasi pelaku dan jenis perusakan yang terjadi," jelasnya.

Proses pelaporan melalui nomor pengaduan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat.  Warga tidak perlu datang langsung ke kantor DLH untuk melaporkan kejadian perusakan lingkungan.

Cukup dengan menghubungi nomor tersebut, laporan akan diterima dan segera diproses, kerahasiaan identitas pelapor juga akan dijaga.

DLH Palangka Raya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait perusakan lingkungan. 

Tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya perusakan lingkungan di masa mendatang. (HENDRI/H)