BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Ahmad Yantenglie mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Katingan kepada pihak DPRD setempat.

Usulan itu disampaikan Wakil Bupati Sakariyas yang mewakili Bupati Tenglie melalui rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (5/9) sore.

Terkait penyampaian satu buah raperda ini, Wakil Bupati Sakariyas mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ini didasari beberapa hal.

Yakni asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

"Dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan," sebut Wabub Sakariyas.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Ignatius Mantir L Nusa ini, Wabub Sakariyas menuruekan jika urusan pemerintahan wajib ini dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pembentukan perangkat daerah, kata Wabub Sakariyas juga mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah.

"Penyerahan raperda ini memang terkesan sangat mendadak dan tergesa-gesa, terlihat didalam prolegda yang beberapa waktu lalu baru ditetapkan, raperda perangkat daerah ini belum masuk bagian daftar prolegda di tahun ini, namun ketentuan peraturan perundang-undangan memperbolehkan adanya pengajuan raperda diluar dari prolegda yang sudah ada," ucap Wabub Sakariyas. (ABDUL GOFUR/m)