BORNEONEWS, Sukamara - Menanggapi adanya penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja yang di berikan oleh PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit senilai Rp 4,5 Miliar lebih.
Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana mengatakan, ketika ada laporan dari masyarakat terkait hal tersebut, maka pihaknya menyerahkan kepada instansi terkait untuk melakukan koreksi kepada pengurus Bank tersebut.
“Bank Artha Sukma adalah BUMD yang berorientasi profit yang telah berdiri selama 12 tahun, diresmikan sejak tahun 2012,” kata Rendy Lesmana kepada Borneonews, Rabu, 13 November 2024.
Menurut dia, sejak tahun 2013, pemerintah daerah telah mendapatkan laba dari badan usaha milik daerah tersebut hingga tahun 2022 dan telah menyetorkan dividen kepada Pemda Sukamara.
“Sehingga ketika dalam satu tahun terjadi laba negatif dalam sebuah bisnis merupakan suatu yang wajar karena merupakan resiko bisnis,” ujarnya.
Meski demikian, selaku kepala daerah dan juga pemegang saham pengendali dirinya tetap mengarahkan kepada seluruh BUMD untuk menjalankan prinsip good corporate governance dan prudential dalam menjalankan bisnisnya.
“Setiap tahun Bank dan BUMD telah diawasi dan telah di audit juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (Ojk), kantor akuntan public dan BPK RI, Sehingga ketika ada laporan dari masyarakat terkait hal ini kami tentunya menyerahkan kepada instansi terkait untuk melakukan koreksi kepada pengurus Bank ini,” tutup Rendy Lesmana.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukamara, Sri Zainal Arifin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal dengan nilai Rp 4,5 Miliar yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan hasil laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada tahun 2023 PT. BPR Artha Sukma mengalami rugi usaha sebesar Rp. 4.536.098.360,” terang Sri Zainal Arifin, Selasa, 12 November 2024.
“Kerugian (defisit) ini diakui oleh pemerintah daerah sebagai pengurang nilai investasi pada tahun 2023 sebesar porsi kepemilikan yaitu 99,70 persen atau senilai Rp. 4.522.490.064,74,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pemberian kredit modal yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan adalah bahwa colleteral atau agunan tidak dianalisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu colleteral juga tidak mengcover kerugian keuangan.
“Malah yang terjadi 7 angunan tidak diketahui keberadaannya, 1 angunan di jual serta 1 angunan diduga diagunkan ke bank lain,” ungkapnya.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor: PRIN-08/O.2.20/Fd.2/10/2024 tanggal 14 oktober 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja yang di berikan oleh P.T. BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit senilai Rp. 4.536.098.360.
“Ini masih dalam proses tahapan permintaan keterangan para pihak dan proses pengumpulkan dokumen,” tukas Sri Zainal. (NORHASANAH/H)









