BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor berharap semua pihak turut membantu menyukseskan program redistribusi tanah untuk masyarakat.
"Kami berharap, camat, kades hingga msayarakat bisa turut menyukseskan program redistribusi tanah. Apa lagi program redistribusi tanah ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah kepada subjek yang memenuhi syarat," kata Zubaidi, Rabu, 13 November 2024.
Sebab kata Zubaidi, ada beberapa kendala dalam merealisasikan program redistribusi tanah di Kabupaten Gunung Mas, pertama yakni terkait kurangnya minat masyarakat.
Kemudian, adanya isu biaya pajak yang mahal, lalu terkena ketentuan absentee, perangkat desa/pendamping lapang tidak mengetahui batas bidang tanah.
Terkadang pemilik tanah tidak ada di tempat sehingga petugas kesulitan dalam mengumpulkan persyaratan subjek maupun yuridis dan tidak memenuhi ketentuan syarat subjek yang tertera pada pasal 19 Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria.
"Padahal melalui redistribusi tanah ini kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikatnya dengan sebaik mungkin untuk menjadi modal usaha untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Gunung Mas," tukasnya. (RISKA YULYANA/R)









