BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar press release terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo di Sampit, Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dan didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono ini mengumumkan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2024 terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit.
Proyek yang menggunakan APBD T.A. 2018 s.d. T.A. 2020 ini melibatkan tiga kegiatan utama, yaitu pekerjaan jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan, dan pembangunan gedung.
Hasil pemeriksaan investigatif BPK RI menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp3.535.288.449,99 yang diduga dilakukan oleh tersangka ZL dan beberapa pihak lainnya.
"Tersangka ZL yang menjabat sebagai Kadis Perindag Kabupaten Kotim selaku Pengguna Anggaran (PA), sempat menjadi DPO sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta pada 17 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 13 November 2024.
Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Rimsyahtono menyampaikan setelah melalui proses penyidikan, tersangka ZL ditahan di Rutan Polda Kalteng pada 18 Agustus 2024 hingga 15 November 2024.
Berkas perkara kasus ini kemudian dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 4 November 2024. Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada 14 November 2024 dari JPU Pidsus Kejati Kalteng ke PN Sampit.
Tersangka ZL disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak melakukan addendum terhadap pekerjaan yang kelebihan volume, dan melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) sebelum pekerjaan selesai.
Selain tersangka ZL, terdapat tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu FZ selaku Konsultan Pengawas, LW selaku Penyedia Jasa/Kontraktor, dan RZ selaku Konsultan Perencana. FZ telah menjalani Tahap II, LW masih DPO, dan RZ telah menjalani Tahap I dan penahanan.
"Polda Kalteng terus berupaya mencari DPO dengan berkoordinasi dengan SIBER dan menerbitkan pencekalan keluar negeri. Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius bagi Polda Kalteng dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi," pungkasnya. (PATHUR/R)









