KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Pengadilan Agama Kuala Pembuang menandatangani Nota Kesepakatan terkait peningkatan layanan terpadu kepada masyarakat.

Penandatanganan ini dilakukan  Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Seruyan, Achmad Faroby, Rabu, 13 November 2024

Kesepakatan ini dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Domases Al Atak, dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Seruyan.

Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk menyinergikan sumber daya kedua pihak dalam rangka optimalisasi layanan terpadu pengadilan agama di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Kerja sama ini kami harapkan dapat menjadi landasan dalam memberikan pelayanan terpadu yang lebih optimal kepada masyarakat Seruyan,” ujar Djainuddin Noor.

Ruang lingkup kesepakatan mencakup beberapa aspek penting, yakni sosialisasi dan publikasi layanan, proses pengadilan, penyediaan data dan dokumen, pelayanan konsultasi dan pengaduan, serta monitoring dan evaluasi layanan.

Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, menyambut baik kerja sama ini dan berharap langkah ini dapat mempermudah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap layanan kepada masyarakat Seruyan bisa semakin baik dan mudah diakses,” tandasnya. (FAHRUL/R)