BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu, 13 November 2024.
Kali ini, empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan kedua terdakwa yakni Ahyar dan Bani Purwoko.
Empat saksi yang dihadirkan di antaranya, Ketua Panitia Sepak bola Kemerdekaan, Yasmin, Pelatih Cabor Sepak Bola, Rudi Abidinsyah, Ketua Persatuan Bulu tangkis Desa Bapeang, Hermanto dan Pelatih Angkat Berat Provinsi Kalteng, Mingguarti.
Hermanto, Ketua Persatuan Bulu tangkis Desa Bapeang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima bantuan sebesar Rp20 juta dari KONI Kotim untuk meningkatkan fasilitas olahraga di Desa Bapeang, seperti penyediaan kamar mandi, karpet dan penerangan lampu.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan fasilitas gedung bulu tangkis dan tidak mengetahui bahwa Ketua KONI Kotim tahun 2023, terdakwa Ahyar menjadi calon legislatif (Caleg).
--page
Kuasa Hukum Ahyar, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima KONI Kotim dari Dispora disalurkan dengan tujuan untuk mencari bibit-bibit berkualitas dalam bidang olahraga.
"Kami merinci bahwa dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan komunitas sepak bola, pelatihan pelatih di Jakarta, pelaksanaan pertandingan di Sampit, dan bantuan untuk meningkatkan fasilitas gedung bulu tangkis di Desa Bapeang. Total dana yang disalurkan kepada keempat saksi adalah Rp56 juta," ungkap Pua
Pua Hardinata juga menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut telah dilaporkan kepada Bupati dan dilengkapi dengan kwitansi. Ia berpendapat bahwa tidak diperhitungkannya penyaluran dana ini dalam perhitungan kerugian negara merupakan sebuah kekeliruan.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024 dan akan menghadirkan lima orang saksi yang diharapkan dapat meringankan kedua terdakwa. (PATHUR/y)









